Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenkum HAM Wilayah Jabar I Wayan Kusmiantha Dusak dalam jumpa pers di Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Rabu (24/7/2013).
"Untuk remisi Idul Fitri masih dalam proses. Keputusannya mungkin keluar sepekan sebelum lebaran. Tapi yang kami ajukan ada 6.702 napi yang memenuhi syarat," ujar Dusak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari jumlah yang diajukan, yang paling banyak yaitu dari Lapas bekasi, dimana ada 668 orang yang diajukan mendapat remisi," katanya.
Sementara di Lapas Sukamiskin, ada 156 napi yang diajukan mendapat remisi dari total napi sebanyak 352 orang. Bahkan dari 156 napi yang diajukan mendapat remisi satu di antaranya jika dikabulkan akan langsung menghirup udara kebebasan di hari Lebaran nanti. Namun napi yang langsung bebas tersebut merupakan napi perkara pidana umum.
Lebih lanjut, Dusak tak menyebutkan siapa saja napi koruptor yang diajukan mendapat remisi. Meski begitu ia menyebut beberapa koruptor memang diajukan mendapat remisi. Seperti misalnya Gayus Tambunan yang pada 2012 lalu juga telah mendapatkan remisi.
"Tahun kemarin Gayus dapat, tahun ini sepertinya dapat juga. Saya tidak mau menyebutkan nama siapa-siapa saja yang dapat supaya tidak terkesan diistimewakan. Pokoknya yang sesuai syarat, ya kita ajukan," tutur Dusak.
Tahun 2012 lalu, lalu diusulkan mendapatkan remisi umum HUT RI selama 3 bulan dan remisi khusus Lebaran selama 1 bulan.
(tya/avi)











































