"Di Jabar, ada 101 anak yang mendapatkan remisi dalam rangka HAN. Jadi napi anak dalam setahun ada 3 kali remisi, yaitu remisi 17 Agustus, Hari Raya Agama dan HAN," ujar Kepala Kantor Kemenkum HAM Wilayah Jabar I Wayan Kusmiantha Dusak dalam jumpa pers di Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Total anak yang berstatus narapidana di Jabar sendiri ada sebanyak 297 orang, sementara yang berstatus tahanan berjumlah 192 anak. Perkara anak-anak yang menjadi napi di Jabar beragam, seperti pencurian, asusila dan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian remisi khusus HAN ini baru diberlakukan tahun ini dan akan diberikan setiap tahunnya setiap peringatan HAN yang jatuh pada 23 Juli. Pemberian potongan pun beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan lamanya.
(tya/avi)











































