PT PBB Beri Penjelasan Soal 2 Pengurus Persib yang Dipolisikan

Penipuan Rp 1,6 M

PT PBB Beri Penjelasan Soal 2 Pengurus Persib yang Dipolisikan

- detikNews
Kamis, 18 Jul 2013 14:27 WIB
Bandung - PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) memberikan keterangan soal dua pengurusnya yang dilaporkan ke Polda Jabar oleh Hamynudin Fariza atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 1,6 miliar. Kuasa hukum PT PBB, Kuswara S Taryono menyatakan, bahwa laporan tersebut tidak tepat dan tidak benar.

Seperti diketahui sebelumnya, Hamynudin telah melaporkan 3 orang ke Polda Jabar. Mereka yaitu Direktur PT PBB, Risha Adi Widjaya, Pengurus Manajemen PT PBB Budi Bram, serta Ketua Panpel ISL 2011/2012 Ruri Bahtiar.

Kuswara menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Kompetisi ISL 2011/2012 lalu, United Work (CV Kreasi Inti Media) dibawah Ruri Bahtiar telah ditentukan untuk menjadi panitia pelaksana. Dalam perjalanannya, mereka pun mengalami kendala internal yang menyangkut masalahn keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka pun kemudian menggandeng PT Suara Qolbu milik Hamynudin," ujar Kuswara dalam jumpa pers di Kafe Persib Jalan Sulanjana, Kamis (18/7/2013).

Pada Desember 2011, United Work melayangkan surat ke PT PBB yang isinya adalah memberitahukan bahwa adanya pengalihan tanggungjawab oleh PT Suara Qolbu. Saat itu, panpel memiliki kewajiban utang untuk dibayarkan ke PT PBB.

Mei 2012, panpel yang telah diambil alih olah PT Suara Qolbu kembali mengirimkan surat yang isinya menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan kewajiban pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar. Bersama surat tersebut juga mereka juga memberikan jaminan pencairan atas cek sebesar Rp 1,5 miliar yang ditandatangani oleh Hamynudin.

"Jadi yang diserahkan Rp 1,5 miliar itu adalah dari panpel sebagai kewajiban yang belum terselesaikan. Karena panpel terpilih telah bekerjasama dengan perusahaan milik Hamynudin untuk pendanaan," katanya.

Belakangan, urusan utang piutang tersebut diketahui oleh Kuswara telah diselesaikan dengan baik oleh panpel pada PT PBB yang jumlahnya mencapai Rp 1,6 miliar. Uang tersebut merupakan murni kewajiban utang dan bukan untuk investasi.

"Tidak ada investasi ke Persib untuk menjadi panpel. Tidak ada dalam penyerahan uang dengan janji. Tidak pernah ada janji apapun untuk jadi panpel. Karena ada untuk menjadi panpel itu ada mekanisme," tutur Kuswara.

Pihak PT PBB pun mempertanyakan dimana unsur penggelapan dan penipuan yang dimaksudkan. Karena menurutnya, masalah yang dilaporkan oleh Hamynudin merupakan masalah internal antara Hamynudin yang Ruri sehingga dianggap tidak benar dan tidak tepat ditujukan pada dua pengurus PT PBB.

"Itu masalah internal mereka. Kalaupun ada persoalan, jangan seolah-olah narik-narik PT PBB dan Persib. Kalau orang awam kan jadinya menganggap benar ada investasi. Padahal ini enggak nyambung," katanya.

(tya/tya)


Berita Terkait