29 Kg Ganja dan Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan Kejari Bandung

29 Kg Ganja dan Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan Kejari Bandung

- detikNews
Rabu, 17 Jul 2013 13:56 WIB
Bandung - Barang bukti narkotika dan psikotropika dari 341 perkara yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Rabu (17/7/2013). Terdiri dari 29,7 kilogram ganja, 324 gram sabu-sabu, serta ribuan pil ekstasi, calmlet, dumolid, alprazolam dan fixsitas.

Uang palsu dari 5 perkara yang nilainya Rp 239.350.000 pun ikut dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman parkir belakang Kantor Kejari Bandung di Jalan Jakarta. Hadir Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno, Deputi Bank Indonesia Wilayah VI Nita Yosita, serta Kepala Satpol PP Kota Bandung Ferdi Ligaswara.

Barang bukti berupa ganja dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara ribuan pil, yaitu pil calmlet sebanyak 1.099 tablet, ekstasi sebanyak 1.057 tablet, pil dumolid sebanyak 76 tablet, pil alprazolam 385 tablet dan pil friksitas 1 tablet dimusnahkan dengan cara diblender. Sebelumnya, Kejari juga memusnahkan lebih dari 12 ribu botol minuman beralkohol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman ini diharapkan bisa mencegah terjadinya tindak kriminal dan tindakan melanggar hukum serta penyakit masyarakat lainnya yang disebabkan karena penggunaan narkotika dan miras," ujar Kepala Kejari Bandung Febrie Adriansyah.

Menurutnya, untuk mengatasi maraknya peredaran narkotikan dan minuman keras, tidak bisa hanya bertumpu pada upaya represif dan penegakan hukum saja. Namun perlu dikedepankan upaya preventif.

Untuk uang palsu yang dimusnahkan hari ini, antara lain terdiri dari Rp 239.350.000 uang, 999 lembar kertas mata uang asing Negara Mongolia, 999 lembar kertas mata uang asing Negara Rusia, 999 lembar kertas mata uang asing pecahan 100 franc dan 999 lembar kertas mata uang asing Alaska.

(tya/tya)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads