Korupsi Alat Peraga TK-SD, Dede Hasan Divonis 1 Tahun Bui

Korupsi Alat Peraga TK-SD, Dede Hasan Divonis 1 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 15 Jul 2013 18:38 WIB
Bandung - Mantan Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi Dinas Pendidikan Jabar Dede Hasan Kurniadi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/7/2013). Ia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan alat peraga TK-SD satu atap tahun anggaran 2011.

Selain Dede, M Fadlan, rekanan pengadaan alat peraga juga dijatuhi hukuman yang sama 1 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa lainnya Uu Surya Perdana, pemilik perusahaan yang dipinjam Fadlan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 2 tahun penjara. Ketiganya pun dibebani denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Tiga sekawan terdakwa tersebut dinyatakan majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yaitu pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Sinung saat membacakan vonisnya di ruang sidang I Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (15/7/2013).

Hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain karena dua dari tiga terdakwa, yaitu Dede dan Fadlan belum pernah dihukum serta mereka merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki tanggungan. Mereka pun dinilai kooperatif selama sidang.

"Keduanyaa juga telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 600 juta," katanya.

Sementara Uu mendapat vonis lebih berat karena baru mengembalikan kerugian negara Rp 200 juta dari total Rp 245 juta serta ia pernah dihukum untuk perkara serupa pada tahun 2004 lalu.

Kasus korupsi pengadaan alat peraga TK-SD satu atap ini bermula saat adanya kegiatan revitalisasi sarana dan prasarana tahun anggaran 2011 dengan dana sebesar Rp 2.443.750.000,00. Dana itu dialokasikan untuk paket pengadaan pengembangan alat peraga 85 TK-SD satu atap di 26 kabupaten dan kota di Jabar. Saat itu Dede Hasan masih menjabat Kabid Pendidikan Dasar.

Dede lalu membuat kesepakatan bersama pengusaha Uu Surya Perdana dan M. Fadlan agar proses tender bisa dimenangkan perusahaan milik Uu. Untuk memuluskan rencana, Dede membuat harga perkiraan sendiri (HPS) yang hanya berdasarkan brosur dan data penawaran CV IPA Abong dan CV Hanimo. Padahal untuk menentukan HPS harus berdasarkan harga pasar setempat dan melakukan survei.

Dalam HPS yang dibuat Dede, harga-harga alat peraga tadi di-mark up bervariasi mulai dari 100 persen hingga 400 persen. Sebagai contoh, berbagai jenis puzzle dibuat dengan harga Rp 90.000,00 per unit. Sementara harga pasarannya Rp 40.000,00. Contoh lainnya ialah jungkitan yang harga pasarannya sekitar Rp 1 juta, tapi Dede memasukkan ke daftar HPS dengan harga Rp 4 juta per unit. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa ini berkisar Rp 1,5 miliar.

(tya/bbn)


Berita Terkait