"Ini kan Peraturan Pemerintah, tinggal pemerintah mengkaji ulang bagaimana baik buruknya PP itu," ujar JK saat ditemui usai menghadiri acara Ramadhan Great Meeting, di Aula Timur Kampus ITB, Jalan Ganeca, Minggu (14/7/2013).
Isi PP 99 tahun 2012 yaitu tentang pengetatan pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat, bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika, dan prekursor narkotika, psikotropika dan korupsi.
"Bahwa masyarakat memang concern dengan korupsi memang iya tapi bagaimana pun harus mempertimbangankan banyak aspek, bukan hanya hukumannya saja," katanya.
Seperti diketahui, kerusuhan Lapas Tanjung Gusta, Medan terjadi antara lain karena narapidana menuntut dihapuskannya PP Nomor 99 Tahun 2012.
(tya/tya)











































