JK: Kaji Ulang Baik dan Buruknya PP 99 2012

JK: Kaji Ulang Baik dan Buruknya PP 99 2012

- detikNews
Minggu, 14 Jul 2013 13:54 WIB
Bandung - Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden RI meminta pemerintah untuk mengkaji kembali Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 yang antara lain mengatur soal hak narapidana atas pengurangan masa tahanan. Menurutnya, baik buruknya PP tersebut harus menjadi pertimbangan, apakah PP tersebut laik diterapkan atau tidak.

"Ini kan Peraturan Pemerintah, tinggal pemerintah mengkaji ulang bagaimana baik buruknya PP itu," ujar JK saat ditemui usai menghadiri acara Ramadhan Great Meeting, di Aula Timur Kampus ITB, Jalan Ganeca, Minggu (14/7/2013).

Isi PP 99 tahun 2012 yaitu tentang pengetatan pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat, bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika, dan prekursor narkotika, psikotropika dan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa masyarakat memang concern dengan korupsi memang iya tapi bagaimana pun harus mempertimbangankan banyak aspek, bukan hanya hukumannya saja," katanya.

Seperti diketahui, kerusuhan Lapas Tanjung Gusta, Medan terjadi antara lain karena narapidana menuntut dihapuskannya PP Nomor 99 Tahun 2012.

(tya/tya)


Berita Terkait