Anggota Unit Reskrim Polsek Sukajadi memuntahkan timah panas lantaran pelaku berusaha kabur sewaktu pengembangan kasus. Petugas melumpuhkan kaki kanan IN.
"Awalnya tersangka tertangkap tangan saat membawa motor curian di kawasan Cipedes. Dia tidak bisa memperlihatkan surat kendaraan," ucap Kapolsekta Sukajadi AKP Sumiatun, Sabtu (13/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku selama ini mengincar sepeda motor beragam jenis yang tidak terkunci ganda serta tanpa gembok. Sasarannya motor terparkir di halaman rumah, indekos, dan pertokoan. Berdasarkan keterangan kepada penyidik, IN mengaku butuh waktu satu menit ambil alih sepeda motor korban.
Biasanya pelaku menjual motor curian seharga Rp 2,5 juta kepada penadah. IN pun diganjar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. "Selain itu, kami juga sedang mengejar pria berinisial RN. Residivis itu selama ini beraksi bersama IN," kata Sumiatun.
(bbn/bbn)











































