"Label itu berupa stiker. Jadi bus berkondisi lulus uji dan laik jalan ditempeli stiker. Hanya bus-bus berlabel itulah boleh mengangkut pemudik saat lebaran tahun ini," kata Kadishub Jabar Dedi Taufik di Bandung, Jumat (12/7/2013).
Tertempelnya stiker laik jalan, kata Dedi, merupakan terobosan baru Dishub Jabar guna menghadapi arus mudik dan balik lebaran Idul Fitri 2013. Uji kelaikan kendaraan berlaku bagu bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara teknis, sambung Dedi, stiker khusus ditempel di bagian yang terlihat masyarakat atau calon penumpang. Misalnya di kaca pintu masuk bus. Ia menuturkan, label stiker disiapkan itu berisi tulisan yang intinya menjelaskan bus laik jalan serta tersedia alat pemadam api ringan (APAR).
Tim penguji Dishub di tiap wilayah Jabar menyambangi terminal-terminal untuk mengecek kondisi fisik bus. Petugas bakal memeriksa rem, lampu, ban, dan lainnya. Pengusaha bus pun bisa menyambangi tempat uji kendaraan yang disiapkan Dishub Jabar.
Menurut Dedi, proses uji kelaikan bus di Jabar rencananya dimulai pada H-14 lebaran Idul Fitri. Ia bersikap tegas jika ditemukan bus tidak sesuai syarat. "Kalau tidak lulus uji kelaikan kendaran, bus harus dikandangin. Enggak boleh mengangkut penumpang," tutup Dedi.
(bbn/avi)











































