Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi kepada wartawan, Rabu (10/7/2013). "Memang kurang maksimal, kesadaran belum meningkat. Dari data kasar yang belum dievaluasi sejak Desember 2012 sampai Juni 2013, justru meningkat pelanggarnya," kata Ricky.
Menurut Ricky, hingga saat ini, terdapat sekitar 1.400 pelanggar parkir roda dua, dan 800 pelanggar dengan kendaraan roda empat. Namun ia enggan menyebut jumlah rata-rata kenaikan pelanggar setiap bulannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harapkan jumlah pelanggar menurun dengan sosialisasi, selain itu denda di PN (pengadilan negeri) juga akan ditingkatkan. Selama ini denda yang berlaku sekitar Rp 50 ribu, " ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan penertiban parkir liar di pusat keramaian. "Kami akan tingkatkan penertiban parkir sembarangan yang terkonsentrasi di Jalan Otto Iskandardinata depan Pasar Baru, Pasteur, Asia Afrika, Braga, Merdeka, dan Dalem Kaum," terang Ricky.
Khusus untuk di Jalan Otto Iskandardinata, Dishub meminta Satpol PP untuk mengosongkan pedagang kaki lima (PKL) di pintu parkir Pasar Baru. "Karena percuma melarang parkir di luar. Tapi tidak bisa masuk ke gedung karena dihalangi pedagang," kata Ricky.
Petugas berjaga bakal bertambah dan menggunakan sistem pergantia shift, yakni pagi dan sore. "Kami juga akan membina juru parkir, karena setelah penertiban seringkali mereka yang mengarahkan ke tempat yang dilarang," ujarnya.
Pantauan detikcom, parkir liar masih terlihat di beberapa kawasan di Kota Bandung. Seperti di kawasan Pasarbaru, Jalan Braga, Jalan Dewi Sartika, Pertigaan Jalan Kepatihan dan sekitarnya.
(avi/bbn)










































