"Kalau arisan itu 'kan tidak ada pidananya. Silakan saja, enggak dilarang. Tetapi perlu diingat, arisan bisa berpotensi pidana. Misalnya terjadi penipuan dan penggelapan," jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (9/7/2013).
Biasanya, peserta arisan menyetorkan sejumlah uang untuk membayar paket. Jumlahnya tergantung besar kecilnya paket. Setoran uang tersebut dilakukan selama jangka waktu yang telah disepakati, misalnya dalam kurun waktu 10 bulan atau 11 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka itu, sambung Trunoyudho, warga Bandung diminta kroscek penyelenggara dan sistem pengelolaan arisan paket lebaran. "Ya, warga jangan mudah percaya atau tergiur dengan pihak yang menjanjikan bisa mendatangkan keuntungan secara cepat. Malah nanti peserta atau nasabah merugi," jelasnya.
Hingga kini, lanjut dia, jajaran Polrestabes Bandung belum menerima laporan dan aduan dari masyarakat yang dirugikan atau merasa tertipu dengan penyelenggaraan arisan lebaran.
(bbn/avi)










































