"Kami berupaya untuk disidangkan di Jakarta supaya efektif," ujar pengacara hakim Setyabudi yakni Joko Sriwidodo kepada wartawan di Bandung, Rabu (3/7/2013).
Joko mengatakan, surat permohonan lokasi sidang tersebut sudah dilayangkan ke MA melalui KPK pekan lalu. Namun belum ada jawabannya. "Hingga hari ini sepertinya masih dipertimbangkan," katanya.
Jika sidang digelar di Bandung, ia menilai proses persidangan bisa berjalan tidak objektif. Karena, sambung Joko, banyak pegawai bahkan hakim di PN Bandung yang juga terkait dengan kasus tersebut.
"Secara logika tidak mungkin di Bandung karena hakim Tipikornya sendiri banyak yang terperiksa. Supaya fair, lebih baik di Jakarta saja," tutur Joko.
Setyabudi melalui kuasa hukumnya itu, siap tanggung jawab dan membuka kasus yang membelitnya. "Pa Setyabudi mengatakan akan bertanggungjawab. Berani berbuat, berani bertanggung jawab. Tidak akan menutup-nutupi meskipun banyak tekanan," tutup Joko.
(tya/bbn)











































