Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Herry Djauhari kepada detikcom saat dihubungi melalui telepon selular, Rabu (3/7/2013).
Tak hanya itu, penutupan tempat hiburan tersebut juga berlaku untuk fasilitas karaoke, spa dan sauna yang terdapat di hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, Herry memerintahkan untuk menutupnya pada siang hari. "Sebaiknya ditutup untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," jelasnya.
Herry mengatakan, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada pengusaha hiburan yang tidak patuh terhadap aturam. Sanksi tersebut bisa berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
"Selama puasa ini kami punya lima tim untuk pengawasan tempat hiburan. Kalau ada tempat hiburan yang masih buka, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda untuk menindaknya," tegasnya.
(avi/avi)