Tempat Hiburan di Bandung Wajib Tutup Selama Ramadan

Tempat Hiburan di Bandung Wajib Tutup Selama Ramadan

- detikNews
Rabu, 03 Jul 2013 12:08 WIB
Bandung - Selama bulan Ramadan, sebanyak 274 titik tempat hiburan di Kota Bandung wajib tutup. Jenis tempat hiburan tersebut yakni diskotik, pub, karaoke, panti pijat, billiar, sanggar seni, spa dan sauna.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Herry Djauhari kepada detikcom saat dihubungi melalui telepon selular, Rabu (3/7/2013).

Tak hanya itu, penutupan tempat hiburan tersebut juga berlaku untuk fasilitas karaoke, spa dan sauna yang terdapat di hotel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 274 lokasi tempat hiburan di kota Bandung. Selama H-2 Puasa sampai H+2 Lebaran, mereka harus tutup," tegasnya.

Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, Herry memerintahkan untuk menutupnya pada siang hari. "Sebaiknya ditutup untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," jelasnya.

Herry mengatakan, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada pengusaha hiburan yang tidak patuh terhadap aturam. Sanksi tersebut bisa berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.

"Selama puasa ini kami punya lima tim untuk pengawasan tempat hiburan. Kalau ada tempat hiburan yang masih buka, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda untuk menindaknya," tegasnya.

(avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads