"Razia dan sweeping yang dilakukan masyarakat itu merupakan cara-cara melanggar aturan hukum. Itu tidak boleh. Negara kita ini negara hukum, maka itu penegakan hukum bisa dilakukan oleh alat negara, dalam hal ini polisi," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno di Mapolrestabes Bandung, Selasa (2/7/2013).
Sutarno menegaskan, elemen atau organisasi masyarakat tak berwenang main hakim sendiri dalam menertibkan tempat hiburan yang bandel beroperasi sewaktu Ramadan. "Mari bekerjasama dengan kami. Kalau ada yang buka (tempat hiburan) segera informasikan kepada polisi. Biar polisi menindak," ucap Sutarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Sutarno menuturkan, mengantisipsi aksi sweeping itu pihaknya menyiapkan langkah-langkah khusus sebelum memasuki bulan puasa yang tinggal itungan hari. Polisi bakal mengumpulkan pihak terkait dan tokoh agama perihal membahas keamanan. Nantinya dalam pertemuan itu membuat kesepakatan dan imbauan kepada seluruh asyarajat agar ikur serta menjaga keamanan Bandung.
"Tak lain rapat koordinasi itu untuk menciptakan serta mewujudkan Bandung tentram dan aman saat bulan puasa. Mari kita bersama-sama meciptakan keamanan, kenyamanan, dan kedamaiana," tuturnya.
Ia pun meminta pengusaha hiburan wajib mematuhi aturan pemerintah berkenaan larangan aktivitas selama bulan Ramadan. "Kalau bulan puasa, dimana-mana itu emua tempat hiburan tak beroperasi. Misalnya nanti terbukti melanggar, pastinya ada tindakan tegas," tutup Sutarno.
(bbn/bbn)










































