Laporkan Pengadaan Barang dan Jasa Curang via Whistleblowing System

Laporkan Pengadaan Barang dan Jasa Curang via Whistleblowing System

- detikNews
Senin, 01 Jul 2013 17:10 WIB
Bandung - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Jabar kini memiliki sistem yang memungkinkan panitia pengadaan barang untuk melaporkan rekan bahkan atasannya sendiri yang melakukan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Whistleblowing System (WBS) ini merupakan sistem terbaru di LPSE, yang telah diterapkan sejak 2012 lalu.

Agus Raharjo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan bahwa sluruh LPSE di Indonesia kini telah dilengkapi dengan WBS. Meski diakuinya pengakses sistem tersebut masih sedikit.

"Melalui sistem ini, orang dalam bisa melaporkan jika ada kecurangan atau penyimpangan dalam proses pengadaan barang. Karena orang dalam itu pasti punya bukti karena mereka yang melaksanakannya," ujar Agus dalam acara HUT Ke-5 LPSE Jabar di Balai LPSE Jabar, Jalan Dago Pakar Permai, Senin (1/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelapor dapat mengadukan atau melaporkan rekan, bahkan atasannya dengan leluasa karena identitas merekan dirahasiakan.

"Di daerah lain ada yang melapor dan sampai kita proses," katanya.

Kepala Balai LPSE Jabar Ika Mardiah mengatakan, sejak dibuka tahun 2012 lalu, belum ada satupun laporan yang masuk. "Kemungkinannya, bisa ada dua, bisa karena memang tidak ada kecurangan atau penyimpangan, atau memang masih takut untuk melapor," tutur Ika.

Namun Ika mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi supaya penyelenggara pengadaan barang bisa memanfaatkan jalur pengaduan tersebut.

(tya/tya)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads