Kapolda Jabar Irjen Pol Suhardi Alius melarang elemen atau organisasi masyarakat (ormas) menggelar aksi penertiban tempat hiburan sewaktu bulan Ramadan. Tindakan tegas siap diterapkan jika ormas bergerak sweeping.
"Ya dilarang (sweeping). Itu 'kan melanggar hukum. Apa dasar hukumnya (ormas melakukan sweeping)," jelas Suhardi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Minggu (30/6.2013).
Suhardi mengajak semua pihak bekerjasama memantau aktivitas tempat hiburan saat Ramadan. Selanjutnya, sambung dia, segeralah melapor polisi jika masyarakat menemukan tempat hiburan yang tetap bandel beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, pihaknya bakal menindak tegas terhadap ormas yang ngotot melakukan penertiban tanpa ada koordinasi. Kalau akhirnya terjadi sesuatu menyimpang dari kepatutan dan melanggar serta anarkis, polisi memprosesnya sesuai aturan hukum berlaku.
Suhardi pun berjanji jajarannya tidak tinggal diam. Aparat kepolisian siap bergerak menertibkan tempat-tempat hiburan yang mengganggu kenyamanan ibadah Ramadan. "Tempat hiburan juga harus mematuhi aturan dari pemerintah. Kalau buka saat Ramadan, kami akan mengambil tindakan tegas," ucap mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini.
(bbp/bbp)











































