"Terlalu dini menjawab pertanyaan apakah PT EGI akan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau tidak terkait pencabutan (IMB) ini. Namun prinsipnya, selama hal-hal administratif bisa diselesaikan secara baik, PT EGI jelas tak akan bersikap konfrontatif dengan Pemkot Bandung," ujar Konsultan Humas PT EGI Dadan Hendaya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (28/6/2013).
Menurut Dadan, pihaknya tidak akan kekeuh meskipun punya harapan kerjasama penataan kawasan Baksil tetap berlangsung sebagaimana perjanjian kerjasama maupun sesuai IMB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadan mengatakan, PT EGI memberikan apresiasi terhadap para budayawan, seniman, aktivis lingkungan dan unsur-unsur lainnya yang telah memberikan perhatian begitu besar terhadap penataan kawasan Baksil.
"Semoga itu menjadi dasar bagi Pemkot untuk mengambil langkah apapun dalam mengelola kawasan ini," terangnya.
PT EGI berjanji, aktivitas mereka dalam pengembangan kawasan dan kepedulian terhadap lingkungan, tak menjadi stagnan lantaran masalah tersebut. "Bahkan ini menjadi pelajaran teramat berharga, betapa aspek sosial perlu mendapatkan perhatian serius dan khusus dalam menjalankan roda bisnis," tutup Dadan.
(avi/bbp)











































