"Sudah dicabut per tanggal 27 (Juni) kemarin. Tapi bukan sama saya, yang mencabut Kepala BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu). Dia mencabut atas keputusan wali kota (Bandung)," ujar Wali Kota Bandung Dada Rosada saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Jumat (28/6/2013).
Menurut Dada, keputusan ini berdasarkan proses panjang yang dilalui dari mulai munculnya protes dari masyarakat, rekomendasi DPRD Kota Bandung hingga keputusan wali kota. Dada menyatakan siap dengan semua konsekuensi terkait pencabutan izin tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dada pun mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pihak PT EGI terkait pencabutan sekaligus pembatalan kerjasama. "Ya karena situasi dan kondisi mereka menerima. Kalau mereka menuntut itu sebagai bagian dari pihak yang dirugikan. Tapi tetap berhubungan baik," tutur Dada.
Berbagai elemen masyarakat yang tergabung Forum Masyarakat Peduli Baksil tak hentinya merapatkan barisan guna mempertahankan dan menyelamatkan agar Baksil tetap menjadi hutan kota serta ruang terbuka hijau. Gerakan 'Save Baksil' digulirkan sebagai bentuk penolakan alihfungsi atau pembangunan komersial di lahan tersebut. Baksil pun sudah diakui Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai hutan kota dunia.
(avi/bbp)










































