Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung Evie S Shaleha, saat memutuskan maju sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, mereka berdua mengajukan berhenti sementara dari jabatan PNS. "Mereka statusnya masih PNS. Tetapi tidak melaksanakanan tugas apapun sampai ada penetapan pemenang oleh KPU," ujar Evie saat dihubungi, Kamis (27/6/2013).
Evie menerangkan, jika proses pilkada sudah selesai dan KPU sudah menetapkan siapa pemenangnya, kedua PNS tersebut harus melapor kepada wali kota. Apakah mereka akan kembali bekerja, mengambil cuti besar, atau memasuki masa persiapan pensiun (MPP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pensiun dini, syaratnya yakni harus memiliki masa kerja minimal 20 tahun dan usianya 50 tahun. "Syaratnya itu harus komulatif, tidak bisa hanya memenuhi salah satu saja," tegas Evie
Menurut Evie, untuk Wawan Dewanta bisa mengajukan MPP, karena seingatnya yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Wawan maju sebagai Cawalkot berpasangan dengan Cawawalkot HM Sayogo.
Sementara Edi Siswadi yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, biasanya akan mendapat tawaran dari wali ota untuk ditempatkan di posisi lain. Edi berpasangan dengan Cawawalkot Erwan Setiawan.
"Tetapi ada pertimbangan juga, biasanya diusahakan di bagian yang atasannya memiliki golongan tidak lebih rendah dari Pa Edi. Tinggal menunggu keinginan beliau saja, " ujarnya.
(avi/bbp)










































