Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan operasi tersebut berlangsung selama 14 hari atau sejak 10 Juni hingga 24 Juni lalu. "Terungkap sebanyak 14 kasus dengan jumlah tersangka 27 orang," jelas Martin melalui siaran pers yang diterima detikbandung, Rabu (26/62013).
Labih lanjut Martin menerangkan, operasi dilaksanakan seluruh Polres serta Polresta di wilayah hukum Polda Jabar. Target operasi ini menindak praktik penimbunan dan penyalahgunaan minyak dan gas bumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka diganjar Pasal 53 huruf c dan d dan atau pasal 55 Undang- Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun bui dan denda maksimal Rp 60 miliar.
(bbp/bbp)










































