KPU Beri Penjelasan Surat Suara Cacat

Pilwalkot Bandung

KPU Beri Penjelasan Surat Suara Cacat

Avitia Nurmatari - detikNews
Jumat, 21 Jun 2013 13:02 WIB
Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengklarifikasi tuduhan adanya surat suara cacat yang sengaja dilakukan KPU dengan mencoblos salah satu pasangan calon. Ini klarifikasi KPU yang disampaikan Ketua Pokja Logistik KPU Kota Bandung Yusi Hasibuan dalam jumpa pers yang digelar di Kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Jumat (21/6/2013).

Menurut Yusi, jumlah surat suara berdasarkan surat jalan yakni jumlahnya 1.728.443. Sedangkan jumlah surat suara yang distribusikan ke PPK adalah 1.700.349. Selisihnya adalah 28.094.

"Setelah dilakukan pennyortiran dan pemipatan, terdapat surat suara yang rusak yakni 28.581. Sehingga terdapat selisih minus 487," ujar Yusi.

Menurut Yusi, kertas suara yang rusak paling banyak yakni bercak warna atau tinta yang terdapat pada beberapa pasangan calon.

"Lalu kategori surat suara yang terlipat, ada bekas lipatan yang melintang dan melalui foto pasangan calon. Lalu ada juga surat suara yang sobek, kusut dan kotor. Ada juga surat suara yang tidak tercetak bagian belakangnya, yakni identitas KPPS dan tempat tanda tangan ketua KPPS," jelasnya.

Sementara itu, Β di tempat yang sama Ketua KPU Kota Bandung mengatakan, setiap penyelenggaraan pemilu, surat suara yang dikirim percetakan, selalu mengalami kerusakan.

"Kasusnya ada yang kecil ada yang besar. Pilwalkot tahun 2008 juga terjadi, Pilgub kemarin juga. Kerusakan surat suara hal biasa baik dalam pemilu nasional maupun kepala daerah," jelasnya.

Selain itu Apipudin juga membantah tudingan sudah melakukan pencoblosan pada 2.000 kertas suara yang dilakukan pada salah satu calon surat suara.

"Hal ini dibuktikan surat suara tidak hanya bolong di salah satu pasangan saja, tapi juga pasangan calon lain dan berbagai kategori," tutupnya.

(avi/tya)


Berita Terkait