Ini Pelanggaran yang Terjadi Selama Masa Kampanye

Pilwalkot Bandung

Ini Pelanggaran yang Terjadi Selama Masa Kampanye

Avitia Nurmatari - detikNews
Jumat, 21 Jun 2013 08:12 WIB
Bandung - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) banyak menemukan dan menerima laporan pelanggaran pemilu. Beberapa pelanggaran tersebut masuk pada pelanggaran administrasi dan kode etik. Ini dia pelanggaran yang terjadi sampai akhir masa kampanye, Rabu (19/6/2013).

Menurut anggota Panwaslu Kota Bandung Yusuf Kurnia, pelanggaran paling sering dilakukan pasangan calon adalah melanggar zona kampanye. Para pelakunya sedang diproses. Selain itu, Panwslu juga menemukan penggunaan fasilitas negara oleh oknum PNS.

"Penggunaan fasilitas negara ini ada buktinya. Kita foto. Dia pakai motor plat merah saat kampanye salah satu calon di Ciwastra. Sudah kita telusuri, nanti kita akan kerjasama dengan kepolisian," ujar Yusuf Diskusi Publik bertema "Pilwalkot Bandung 2013, Berkualitas, Tertib, Aman, Jujur, dan Adil di Kantor BPPD Jabar Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Kamis (20/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Yusuf juga menyebut adanya laporan dugaan memojokan pasangan lain oleh pasangan tertentu saat acara debat yang disiarkan STV beberapa waktu lalu.. Panwaslu telah memanggil KPU Kota Bandung dan STV untuk dimintai keterangan.

"Yang paling baru adalah keluhan saat ditemukannya 28.851 surat suara rusak dan ada yang diduga sudah dicoblos. Tetapi saat diperiksa ini masalah teknis bukan sengaja dicoblos ke pasangan tertentu. Bahkan ternyata bolong hampir di seluruh pasangan, tidak pasangan tertentu," jelasnya.

Namun sesuai tugas pokok fungsi, Panwaslu tidak bisa menghukum pelaku seperti wasit, tetapi memprosesnya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan pemilu.

"Ini pelanggaran yang kami data, diantaranya ada KPPS di dua kecamatan ikut kampanye salah satu pasangan calon yakni di Sukasari dan Astanaanyar. Kita rekomendasikan diganti karena akan menjadi bahan gugatan," ujarnya.

Dlam masa tenang ini, Yusuf meminta partisipasi warga untuk mengawasi pergerakan pihak tertentu yang mengacaukan kondusivitas pemilu. Yang pentingi soal politik uang dan netralitas PNS dan TNI.

"Panwas punya keterbatasan personil. Di tingkat kelurahan, satu anggota panwas harus mengawasi sekitar 20 TPS. Sementara potensi konfliknya sangat besar karena interaksi pemilih lebih dekat," ucapnya.

(avi/tya)


Berita Terkait