"Masih ada kontrak-kontrak lama. Sekitar 12 (kontrak-red) ada lah. Ada yang tiga bulan, ada juga yang habis dua tahun lagi," ujar Deddy saat ditemui usai mengikuti apel di Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (20/62013).
Ia menyatakan, akan menjalani kontrak-kontrak tersebut tanpa mengganggu tugas utamanya yang kini menjadi orang nomor dua di pemerintahan Jabar. "Kalau harus syuting, ya pas hari libur lah," ucap Deddy.
Melihat peraturan, sambung dia, soal main sinetron dan membintangi iklan produk tidak melanggar hukum. Hanya saja dari sisi etika memang kurang pantas. Deddy menyatakan pekerjaan itu merupakan kewajibannya sebagai aktor.
"Dari undang-undangnya sedang dilihat, tapi sejauh ini enggak ada pelanggaran. Itu hanya etika. Saya ini kan terikat sebelum terpilih jadi Wagub. Kalau sudah terpilih lalu beriklan itu kasus berbeda," tuturnya.
Ia mengatakan, kedepannya bakal mempertimbangkan tawaran yang ada. Jangan sampai jabatannya sebagai Wagub dijual demi kepentingan iklan. Bahkan untuk menjalani kontraknya sebagai bintang iklan di beberapa produk makanan dan minuman, menurutnya harus disesuaikan.
"Untuk kontrak baru kita pertimbangkan dulu. Kalau masalah edukasi ya bisa saja. Misalnya produk makanan yang saya bintangi, bisa saya sesuaikan dengan edukasi kesehatan, makanan bergizi. Yang bicara produknya jangan saya," jelas Deddy.
Selain melakoni bintang iklan, dirinya ternyata masih memiliki kontrak dengan sinetron Para Pencari Tuhan (PPT). Peran Deddy dalam sinetron tersebut cukup sentral yaitu menjadi Bang Jack.
"PPT saya masih kontrak. Ya kita lihat nanti masih ada skenario enggak buat saya. Kalau ada ya syuting. Tapi harus di hari libur," katanya.
Dia mengaku harus selektif menerima tawaran berbagai kepentingan komersil. Ia menyadari sekarang bekerja untuk melayani masyarakat. "Saya bukan menjual jabatan. Saya kan sekarang dibayar sama rakyat kalau diluar jam kerja ya masih bisa diatur," tutur Deddy sambil menambahkan sejak dilantik sebagai Wagub Jabar belum melakoni syuting lagi.
(tya/bbp)











































