Kepala SMKN 4 Bandung Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Kepala SMKN 4 Bandung Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

- detikNews
Selasa, 18 Jun 2013 19:07 WIB
Bandung - Kepala SMKN 4 Bandung nonaktif, ADW (46), ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung. ADW tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur yang merupakan siswinya.

"Ya, sudah jadi tersangka. Penetapan tersangka itu sejak Jumat lalu," jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (18/6/2013).

Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Menurut Trunoyudho, ADW sudah dua kali menjalani pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama kali diperiksa jadi saksi. Kedua diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.

Terkait kasus ini, sambung Trunoyudho, penyidik sudah meminta keterangan delapan orang. Mereka terdiri korban dan saksi yang antara lain guru, orang tua, dan siswi di SMKN 4 Bandung.

Ada lima siswi mengaku menjadi korban aksi pelecehan seksual sang kepsek yaitu berinisial NS (16), MS (17), NN (17), AN (17), CD (17). Modus ADW memperdaya anak didiknya beragam. Ada dalih ucapan selamat ulang tahun sambil memberi Rp 100 ribu asal mau dicium. Cara lainnya memberi flashdisk dan uang Rp 50 ribu kepada siswinya sembari mencium dan meraba dada serta paha. Ternyata tidak hanya melakukan tindakan asusila di ruangannya saja. ADW juga berani membawa siswinya ke tempat karaoke. Di lokasi inilah ada siswi mengaku mendapat perlakuan serupa.

ADW terancam hukuman pidana perihal pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Meski menyandang status tersangka, polisi tidak menahan ADW. Alasannya, menurut Trunoyudho, selama ini tersangka bersikap kooperatif, mengaku bersalah, tidak bakal melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

"Selain itu, tersangka memiliki pekerjaan sebagai PNS. Kami enggak dikejar waktu untuk pembuktian. Karena satu sisi untuk pembuktian 'kan butuh proses waktu. Tapi tetap proses hukum terus berjalan. Berkas perkara segera dilimpahkan kepada kejaksaan," tutup Trunoyudho.

(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads