Hal itu dikatakan Pimpinan Panwaslu Kota Bandung bidang Pengawasan, Yusuf Kurnia, dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (17/6/2013).
Menurut Yusuf, pengaduan diterima Panswaslu setelah dilaksanakannya Debat Kandidat Calon Walikota dan Wakil Walikota yang disiarkan langsung oleh salah satu Televisi Swasta lokal. Salah satu pasangan menyampaikan keberatan atas statement pasangan lain yang dianggap berlebihan di saat debat kandidat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat menyayangkan jika hal itu terjadi, dan ini tentu saja tidak boleh terjadi. Kalau petugas ada keberpihakan maka dalam pungut hitung bisa jadi akan berpihak," jelasnya.
Oleh karena itu, Yusuf berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemantauan. Masyarakat dapat melakukan pencatatan terhadap temuan yang terjadi di lapangan, kemudian melaporkannya kepada Panwaslu.
"Tidak bisa masyarakat langsung melaporkan pelanggaran Pemilu ke kepolisian atau ke KPU, tetapi harus lewat Panwaslu," pungkasnya.
(avi/avi)










































