"Kalau bicara pelanggaran, semua kandidat melakukan pelanggaran. Kita kesulitan untuk menindak karena tidak ada subjek hukum pelaku, siapa pelakunya. Saat diawasi, pelaku menghilang dan saat lepas pengawasan, malah memasang," ucap Ketua Panwaslu Kota Bandung Cecep Dudi saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (14/6/2013).
Pelanggaran yang dilakukan kandidat di antaranya yakni melanggar zona kampanye tersebut di antaranya, pemasangan atribut di jalur hijau, kampanye di area Car Free Day serta melanggar Perda K3 dan Perda Reklame.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cecep mengatakan, pelanggaran-pelanggaran yang ia terima berasal dari temuan langsung petugas di lapangan dan laporan masyarakat. Kebanyakan mayarakat meminta petugas melakukan penertiban atribut karena sudah semrawut.
"Seperti pasangan calon yang memasang atribut di Soekarno Hatta, Jalan Pelajar Pejuang, di tiang listrik dan pohon. Bahkan ada juga di lembaga pendidikan dan tempat ibadah. Ini benar-benar pelanggaran," tandasnya.
Saat Panwaslu melakukan konfirmasi ke tim dan kandidat, Cecep menyatakan, kebanyakan mereka membantah dan mengaku tidak merasa menginstruksikan hal itu.
"Mereka beralasan dilakukan partisipan dan simpatisan," tegas dia.
(avi/tya)










































