"Belum lama ini petugas yang berpatroli mencurigai gerak gerik tiga pria yang membawa barang berharga memakai becak. Anggota memberhentikan mereka. Ternyata mereka mengaku pencuri. Selanjutnya ketiganya diperiksa lebih lanjut ke kantor," jelas Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Harli Hardiaman, Rabu (12/6/2013).
Kadal bareng AR alias Ohang, dan DK alias Hitut, mengaku menggasak sejumlah barang di rumah dinas PT KAI, Jalan Laswi No 11a, RT4 RW4, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal. "Modusnya, pelaku memanjat pagar dan menjebol pintu rumah. Saat mencuri, rumah itu dalam keadaan kosong," kata Harli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pria pengangguran tersebut mendekam di ruang tahanan Mapolsek Cibeunying Kidul. Mereka terancam lima tahun penjara lantaran melanggar Pasal 363 KUH Pidana. Petugas memburu tersangka lainnya yakni Ujang Gedeg yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
(bbp/bbp)










































