Kawanan bandit yakni Vizai Gustiandi (20), Nopiyandi (21), Abdulah (22), dan Wawang (31), bertekuk lutut sewaktu polisi meringkus. Mereka diganjar Pasal 363 KUH Pidana perihal pencurian disertai pemberatan.
"Anggota terpaksa menembak kaki kiri salah satu pelaku yaitu Abdullah karena berusaha kabur dan melawan melawan saat penangkapan," jelas Kapolsekta Cibeunying Kidul Kompol Harli Herdiaman kepada wartawan, Senin (10/6/2013).
Harli menerangkan, para pelaku setiap beraksi berbekal kunci astag guna merusak kunci kontak motor. Mereka membagi tugas dengan peran berbeda-beda, ada menjadi pemantau, penunjuk jalan kabur, dan eksekutor. Kawasan menjadi sasaran pencurian antara lain di Pasteur, Cicendo, dan Cibeunying.
"Incarannya sepeda motor yang terparkir di depan rumah dan indekos. Kurun waktu sehari, komplotan ini mampu mencuri satu sepeda motor. Komplotan ini mengaku sudah empat puluh kali mencuri motor. Barang curian itu dijual kepada penadah di daerah Cidaun, Kabupaten Cianjur," ucap Harli.
Polisi menyita barang bukti berupa 13 dari 40 motor hasil curian kawanan penjahat jalanan tersebut. Pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Cibeunying Kidul. "Mereka terancam hukuman lima tahun penjara," tutup Harli.
(bbp/bbp)











































