Polisi menggulung empat pria pencuri spesialis sepeda motor. Satu pelaku tersungkur setelah polisi melumpuhkannya dengan timah panas. Komplotan ini sudah beraksi 40 kali menggasak motor di sejumlah wilayah Bandung.
Kawanan bandit yakni Vizai Gustiandi (20), Nopiyandi (21), Abdulah (22), dan Wawang (31), bertekuk lutut sewaktu polisi meringkus. Mereka diganjar Pasal 363 KUH Pidana perihal pencurian disertai pemberatan.
"Anggota terpaksa menembak kaki kiri salah satu pelaku yaitu Abdullah karena berusaha kabur dan melawan melawan saat penangkapan," jelas Kapolsekta Cibeunying Kidul Kompol Harli Herdiaman kepada wartawan, Senin (10/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Incarannya sepeda motor yang terparkir di depan rumah dan indekos. Kurun waktu sehari, komplotan ini mampu mencuri satu sepeda motor. Komplotan ini mengaku sudah empat puluh kali mencuri motor. Barang curian itu dijual kepada penadah di daerah Cidaun, Kabupaten Cianjur," ucap Harli.
Polisi menyita barang bukti berupa 13 dari 40 motor hasil curian kawanan penjahat jalanan tersebut. Pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Cibeunying Kidul. "Mereka terancam hukuman lima tahun penjara," tutup Harli.
(bbp/bbp)











































