Sopir Juke Maut Diopname, Sidang Keterangan Saksi Ditunda

Sopir Juke Maut Diopname, Sidang Keterangan Saksi Ditunda

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 04 Jun 2013 13:22 WIB
Sopir Juke Maut Diopname, Sidang Keterangan Saksi Ditunda
Bandung - Sidang lanjutan perkara kecelakaan yang menewaskan lima penumpang di Tol Purbaleunyi akhirnya ditunda. Terdakwa yakni M Dwigusta Cahya berhalangan hadir dalam sidang beragenda keterangan saksi diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Sopir Nissan Juke maut tersebut sakit dan diopname di RS Dustira Cimahi.

JPU Gusparli menyampaikan kepada Hakim Ketua Handry Hengky perihal terdakwa tidak bisa dihadirkan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung, Selasa (4/6/2013).

"Kami mendapat informasi, terdakwa sejak Sabtu lalu dirawat di ruang Paviliun Bougenvil RS Dustira. Saya sudah melihat ke rumah sakit. Karena terdakwa sakit, kami tak bisa menghadirkan saksi-saksi," jelas Gusparli menjawab pertanyaan hakim sewaktu diminta menghadirkan terdakwa di ruang sidang.

Lantaran situasi tersebut, Gusparli meminta kepada hakim agar sidang ditunda hingga pekan depan. Meski begitu, Gusparli meminta kepada keluarga untuk bisa menghadirkan Cahya di muka persidangan yang rencananya dilanjutkan pada 11 Juni mendatang.

"Saya sudah konsultasi keluarganya, agar terdakwa pekan depan bisa dihadirkan," ucap Gusparli.

Pengacara terdakwa, Subet Siregar, menyerahkan surat keterangan dokter kepada hakim yang menyatakan kliennya tersebut mesti dirawat.

Hakim Ketua Handri Hengky mengetuk palu tanda mengabulkan permintaan jaksa dan penasihat hukum terdakwa soal penundaan sidang.

"Dirawat inap sejak 31 Mei lalu di RS Dustira. Berdasarkan pemeriksaan, klien saya itu sesak nafas dan mengalami sakit kepala. Dokter meminta harus dirawat," jelas Subet usai persidangan.

Subet menambahkan, Cahya statusnya saat ini menjadi tahanan kota sejak 28 Mei lalu. Sebelumnya mahasiswa IT Telkom tersebut ditahan di Lapas Jelekong.

Insiden kecelakaan lalu lintas ย terjadi Minggu 7 April 2013 sekira pukul 12.45 WIB di jalan Tol Purbaleunyi atau tepatnya KM 135.300 jalur B arah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Mobil Nissan Juke bernopol AB 421 TA yang dikemudikan Cahya seorang diri mengalami oleng dan langsung naik ke median jalan jalur B arah Cileunyi menuju Padalarang. Mobil pemuda tersebut menabrak bagian depan samping kanan Daihatsu Xenia nopol R 8181 NK yang saat itu melintas dari arah Cileunyi menuju Padalarang. Lima penumpang Xenia meregang nyawa dan satu penumpang selamat.

Sewaktu sidang perdana beragenda dakwaan jaksa pada Selasa (28/5/2013) lalu, Cahya mengaku memacu kendaraannya berkecepatan 110 kilometer per jam. Jaksa menjelaskan kecepatan berkendara di jalan tol itu maksimal 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam.

Cahya dinilai melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002. "Karena kelalaiannnya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," jelas Gusparli waktu sidang perdana.

(tya/avi)


Berita Terkait