"Kita akan mengundang kepala sekolah tersebut. Tapi tetap menggunakan asas praduga tak bersalah," ujar Ayi di ruang kerjanya, Balai kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (3/6/2013).
Menurut Ayi, pihaknya juga akan membentuk tim kecil untuk melakukan investigasi terkait kasus ini. "Akan membentuk tim kecil bersama Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terbukti melakukan pelecehan terhadap siswanya, menurut Ayi, ADW bisa dicopot dari jabatannnya. "Bisa dicopot dari jabatannya. Masa kepala sekolah melakukan hal seperti itu," tegasnya.
(avi/tya)











































