Sidang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa (28/5/2013) siang.
"Ya, sidangnya hari ini. Agendanya pembacaan dakwaan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Gusparli yang menangani perkara ini saat dihubungi via telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi dihimpun perkara bernomor 394 perihal kecelakaan lalu lintas, hakim ketua yang memimpin sidang yakni Hengky dan dua anggota hakim yaitu Josep dan Endang. Dwigusta Cahya dinilai melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 perihal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya enam tahun bui.
Pantauan detikcom hingga pukul 10.30 WIB, belum ada tanda-tanda sidang berlangsung. Sedikitnya lima polisi berseragam yang biasa bertugas mengamankan terlihat berjaga di halaman PN Bale Bandung.
"Biasanya kalau kasus menonjol, sidang dilaksanakan di Ruang Cakra. Kalau yang kasus kecelakaan di Tol Purbaleunyi, rencananya memang hari ini," ujar salah satu petugas PN Bale Bandung.
Malapetaka tidak terhindarkan di Tol Purbaleunyi tepatnya di KM 135.700, Minggu (7/4/2013). Mobil Nissan Juke bernopol AB 421 TA dikemudikan Dwigusta Cahya melesat kencang dan oleng. Lalu mobil terbang dan menumbuk Daihatsu Xenia nopol R 8181 NK berisi enam orang rombongan keluarga di jalur berlawanan. Lima penumpang Xenia meregang nyawa. Hanya Agung Nugroho (12) satu-satunya selamat.
Tersangka kuat dugaan menancap pedal gas menembus angka 156 kilometer per jam. Dwigusta Cahya yang sewaktu kejadian sendirian ini tak mengelak alias mengaku ngebut di jalanan bebas hambatan.
(bbn/avi)