"Kami bermaksud mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemkot. Sehingga kami mengajak seluruh masyarakat dimanapun berada karena Baksil sudah ditetapkan sebagai hutan kota dunia," ujar Ketua LBH Bandung, Arip Yogiawan kepada wartawan di Kantor LBH Bandung, Jalan Dago, Rabu (22/5/2013).
Menurut pria yang akrab disapa Yogi, pihaknya tidak menargetkan jumlah kuasa, namun diharapkan semua warga bisa menggunakan hak gugatnya untuk menyelamatkan Baksil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi berharap masyarakat bisa ikut terlibat dan berhasil membuat Baksil tetap menjadi Hutan Kota.
"Kami ingin semua warga masyarakat bisaa berpartisipasi. Agar hakim tahu ini persoalan publik. Ending dari gugatan ini kita ingin IMB dicabut," tegas Yogi.
(avi/tya)










































