Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Walhi Jabar akan segera menggugat Pemkot ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung melalui mekanisme citizen law suit. Gugatan tersebut rencananya akan dilayangkan sebelum peletakan batu pertama oleh PT Esa Gemilang Indah (EGI).
"Pasca aksi seni budaya kemarin, mengingat pentingnya mempertahankan Babakan Siliwangi (Baksil) sebagai hutan kota, kami dari Walhi, LBH dan elemen masyarakat lain akan melalakukan strategi hukum menggugat pemkot," ujar Wahyu Widianto perwakilan Walhi Jabar, Rabu (22/5/2013).
Mereka menilai, Pemkot telah lalai memenuhi hak masyarakat ruang terbuka hijau yang harusnya memenuhi 30 persen dari total wilayah. Selain itu, Pemkot telah dinilai melakukan pelanggaran hukum, di antaranya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 27 Tahun 2013 tentang Izin Lingkungan dan Mekanisme Perizinan Lingkungan Hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, alasan lain mereka menggugat Pemkot karena dinilai belum melihat ada itikad baik dari Pemkot Bandung. "Hingga saat ini kami tidak melihat ada kesadaran dari Pemkot pasca melakukan aksi kemarin," ucapnya.
Ditempat yang sama, Ketua LBH Bandung, Arip Yogiawan mengatakan, Sabtu ini mereka akan melakukan konsolidasi untuk membahas rencana gugatan tersebut.
"Rencananya kita akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung. Waktunya sebelum peletakan batu pertama akan menyerahkan gugatan. Minimal bisa menghalangi sementara rencana pembangunan," teranganya.
(avi/tya)










































