Hari ini, Selasa (21/5/2013), Komite Etika Akademik Fakultas Hukum Unpad menggelar rapat membahas soal kasus ini. Tujuh anggota majelis komite etik memeriksa pelapor, dua terlapor, editor buku, dan juga melakukan verifikasi terhadap isi buku tersebut.
Ketujuh anggota komite etika adalah Etty Agoes (ketua), Gde Pantja Astawa, Huala Adolf, Veronica komalawati, Miranda Nisang Ayu, Sigit Suseno, dan Adrian Rompis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah terima klarifikasi dari pelapor dan juga mendengar klarifikasi dari terlapor. Kami juga memeriksa dari tim editor. Sidang ini akan dilanjutkan Senin depan untuk menyampaikan hasil verifikasi dan pemeriksaan," ujar Ketua Majelis Komite Etika Fakultas Hukum Unpad Etty Agoes kepada wartawan usai rapat di Ruang Rapat Dekan Fakultas Hukum Unpad, Jalan Dipatiukur No 35.
Ketika ditanya apakah kedua dosen tersebut terindikasi melanggar etika akademik, Etty enggan menyimpulkan terburu-buru. "Apakah ada pelanggarannya, belum saatnya kami mengumumkan," elaknya.
Etty mengaku untuk memutuskan kasus ini, tim majelis harus berhati-hati. "Niatnya ingin malam ini (memutuskan-red). Namun kami harus berunding, harus hati-hati," ujar Etty.
Menurutnya hasil keputusan majelis komite etika ini akan diserahkan pada dekan fakultas hukum.
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Unpad Ida Nurlinda menyatakan meski keputusan belum keluar, untuk sementara kedua dosen yang juga pejabat struktural itu dinonaktifkan.
"Sudah nonaktf sementara waktu sambil menunggu putusan komite etik, secara struktural dan mengajar," katanya.
LA dan IM dilaporkan Helen Ryanita Nainggolan dengan tuduhan telah menjiplak sebagian isi tesisnya untuk dijadikan buku berjudul 'Cybernotari' (Dalam Aktivitas Notaris di Indonesia) yang terbit pada Juli 2012.
LA adalah Pembantu Dekan I Fakultas Hukum sementara IM Sekretaris Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad.
(bbn/ern)