Nasib Dua Dosen Hukum Unpad yang Diduga Plagiat Ditentukan Senin Depan

Nasib Dua Dosen Hukum Unpad yang Diduga Plagiat Ditentukan Senin Depan

- detikNews
Selasa, 21 Mei 2013 20:06 WIB
Bandung - Nasib dua pejabat struktural yang juga dosen di Fakultas Hukum Unpad yang diduga menjiplak tesis milik mahasiswanya untuk dijadikan buku, akan ditentukan Senin depan (27/5/2013). Untuk sementara keduanya telah dinonaktifkan dari jabatannya dan juga mengajar.

Hari ini, Selasa (21/5/2013), Komite Etika Akademik Fakultas Hukum Unpad menggelar rapat membahas soal kasus ini. Tujuh anggota majelis komite etik memeriksa pelapor, dua terlapor, editor buku, dan juga melakukan verifikasi terhadap isi buku tersebut.

Ketujuh anggota komite etika adalah Etty Agoes (ketua), Gde Pantja Astawa, Huala Adolf, Veronica komalawati, Miranda Nisang Ayu, Sigit Suseno, dan Adrian Rompis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk pelapor yaitu Helen Ryanita Nainggolan diwakilkan kuasa hukumnya Agus Sihombing, yang juga suaminya. Sementara dua dosen terlapor yaitu LA dan IM hadir. Dari pihak editor buku datang dua orang yaitu Chlorynh Tri Isanadewi dan Andri Febrian Benjamin.

"Kami sudah terima klarifikasi dari pelapor dan juga mendengar klarifikasi dari terlapor. Kami juga memeriksa dari tim editor. Sidang ini akan dilanjutkan Senin depan untuk menyampaikan hasil verifikasi dan pemeriksaan," ujar Ketua Majelis Komite Etika Fakultas Hukum Unpad Etty Agoes kepada wartawan usai rapat di Ruang Rapat Dekan Fakultas Hukum Unpad, Jalan Dipatiukur No 35.

Ketika ditanya apakah kedua dosen tersebut terindikasi melanggar etika akademik, Etty enggan menyimpulkan terburu-buru. "Apakah ada pelanggarannya, belum saatnya kami mengumumkan," elaknya.

Etty mengaku untuk memutuskan kasus ini, tim majelis harus berhati-hati. "Niatnya ingin malam ini (memutuskan-red). Namun kami harus berunding, harus hati-hati," ujar Etty.

Menurutnya hasil keputusan majelis komite etika ini akan diserahkan pada dekan fakultas hukum.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Unpad Ida Nurlinda menyatakan meski keputusan belum keluar, untuk sementara kedua dosen yang juga pejabat struktural itu dinonaktifkan.

"Sudah nonaktf sementara waktu sambil menunggu putusan komite etik, secara struktural dan mengajar," katanya.

LA dan IM dilaporkan Helen Ryanita Nainggolan dengan tuduhan telah menjiplak sebagian isi tesisnya untuk dijadikan buku berjudul 'Cybernotari' (Dalam Aktivitas Notaris di Indonesia) yang terbit pada Juli 2012.

LA adalah Pembantu Dekan I Fakultas Hukum sementara IM Sekretaris Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads