Pendapatan Jabar dari PBB 2012 Tembus Rp 1,34 Triliun

Pendapatan Jabar dari PBB 2012 Tembus Rp 1,34 Triliun

Tya Eka Yulianti - detikNews
Jumat, 17 Mei 2013 12:45 WIB
Bandung - Penerimaan Pemprov Jabar dari pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan tahun 2012 mencapai Rp 1,34 triliun atau melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 995 miliar.

Jika dibandingkan dengan 2011 yang mencapai Rp 1,32 triliun, pendapatan PBB sektor pedesaan dan perkotaan ini naik sekitar 1,5 persen. Sementara 2010 pendapatannya sekitar 1,25 triliun.

"Realisasi PBB tahun 2012 yaitu Rp 1,34 triliun. Lebih tinggi dari yang ditargetkan sebelumnya yaitu Rp 995 miliar," ujar Gubernur Jabar Ahmad Heryawan usai Penyerahan Piagam dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Kota atas kinerja pemungutan dan pengelolaan administrasi PBB Pajak Perkotaan dan Pedesaan (P2) tahun 2012, di Gedung Sate, Jumat (17/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lahirnya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membuat adanya pengalihan kewenangan pengelolaan mulai dari pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan serta pelayanan PBB P2 yang sebelumnya ada di pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten kota.

Pengalihan kewenangan pengelolaan PBB P2 tersebut merupakan bentuk pelaksanaan desentralisasi fiskal. Pemerintah daerah dituntut untuk lebih mandiri dari segi pembiayaan maupun penentuan arah pembangunan.

"Dengan pengalihan itu juga akan mengurangi tingkat ketergantungan daerah, atas dana bagi hasil pajak dan bukan pajak, DAU maupun DAK yang selama ini menjadi primadona dalam penerimaan pendapatan daerah," katanya.

Aher menambahkan, hingga tahun 2013 sebanyak 15 kabupaten kota sudah mengelola PBB P2 secara mandiri. Kabupaten Bogor dan Kota Depok menjadi percontohan sejak 2012, sedangkan 11 kabupaten kota lainnya akan mulai mengelola mulai 2014.

Untuk kabupaten kota yang masih dalam proses persiapan diharapkan Aher bisa menjalani seluruh tahapan dengan baik. Sharing knowledge dengan kabupaten kota yang sudah mandiri juga menurutnya perlu dilakukan.

Bupati dan Walikota juga diminta untuk mengidentifikasi dan menentukan potensi riil objek pajak dan retribusi daerah. Meski begitu, peningkatan penerimaan daerah harus berdasarkan perhitungan potensi yang realistis.

"Pajak dan retribusi jangan sampai diekploitasi untuk meningkatkan pendapatan," tuturnya.

Kepala Biro Otonomi dan Kerja Sama Pemprov Jabar, Sonny S Adisudarma menyatakan Tim Intensifikasi PBB Pemprov Jabar akan terus mengawal dan memberikan dukungan fasilitas terhadap proses pengalihan kewenangan pengelolaan PBB P2. Diantaranya dengan melaksanakan Diklat Teknis Penilaian PBB P2, Workshop IT, Bimbingan Teknis, Pelatihan Juru Sita Pajak, mediasi dan konsultasi kepada pemerintah pusat.

Bantuan Keuangan PBB Award juga diberikan untuk meningkatkan kinerja pemerintah kota dan kabupaten dalam pemungutan dan pengelolaan PBB P2.

"Kita akan terus dorong melalui pendampingan dan pelatihan-pelatihan," tuturnya.

Program bantuan keuangan PBB Award sendiri dibagi dalam beberapa kelompolkberdasarkan nilai pendapatan. Kelompok I yaitu daerah yang memiliki pendapatan sampai dengan Rp10 miliar, Kelompok II Rp10 miliar-14 miliar, Kelompok III Rp14 miliar-20 miliar, Kelompok IV Rp20 miliar-25 miliar, Kelompok V Rp25-56 miliar, Kelompok VI diatas Rp56 miliar.

Ini adalah Peringkat 1 dari masing-masing kelompok dan nilai dana bantuan keuangan yang diberikan. Kelompok I adalah Kabupaten Kuningan Rp 238 juta. Kelompok II adalah Kabupaten Tasikmalaya Rp 265 juta. Kelompok III adalah Kabupaten Cianjur Rp 292 juta. Kelompok IV adalah Kabupaten Cirebon Rp 319 juta. Kelompok V adalah Kabupaten Purwakarta Rp 346 juta. Kelompok VI adalah Kabupaten Bekasi Rp 400 juta.

(tya/ern)


Berita Terkait