"Kalau dari saya, tetap pada posisi pembangunan berkelanjutan. Tapi pembangunan ekonomi tidak boleh mengganggu aspek sosial dan lingkungan," kata Dada usai Rapat Paripurna LKPJ akhir masa jabatan di Gedung DPRD Bandung, Jalan Aceh, Kamis (16/5/2013).
Menurut Dada, pembangunan tetap bisa dilakukan selama PT Esa Gemilang Indah (EGI) melakukan pembangunan di bekas lokasi restoran lama yang terbakar beberapa tahun lalu.
"Itu sudah jelas, mana yang boleh dibangun dan mana yang tidak boleh. Yang dibolehkan ya tapak lama bekas restoran, dulu kan juga ada restoran di sana," ucap Dada.
Disinggung mengenai adanya sejumlah masyarakat dan aktivis lingkungan Kota Bandung yang menolak pembangunan restoran di hutan kota Babakan Siliwangi, Dada malah balik mempertanyakan.
"Itu yang ada di belakangnya siapa?" tanyanya.
Dada juga menampik anggapan yang menyatakan rencana pembangunan restoran di Baksil telah dan melukai hati masyarakat.
"Di mana-mana yang namanya hutan kota itu sebagai penunjang. Jadi tetap boleh ada bangunan selama sesuai dengan prosedur," terangnya.
(avi/ern)











































