PT Esa Gemilang Indah (EGI) mengaku siap menghadapi gugatan dari warga terkait pembangunan kembali restoran yang ada di kawasan Babakan Siliwangi (Baksil).
Hal itu diungkapkan Konsultan Humas PT EGI, Dadan Hendaya, Kamis (16/5/2013). "Soal gugatan hukum, itu jelas hak setiap warganegara. Mereka bisa melakukan class action atau apapun namanya. Tidak ada hak kita untuk melarang itu," ujarnya.
Namun yang jelas, lanjut Dadan, pihaknya siap untuk membuka dialog dengan masyarakat maupun tokoh lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, kata Dadan, PT EGI siap melakukan penandatanganan komitmen dengan aktivis lingkungan atau warga untuk menjaga Baksil tetap lestari.
"Kami hanya berharap agar semua pihak tidak berprasangka buruk. Mari sama-sama jaga dan awasi penataan dan pembangunan kawasan ini. Toh di MoU dan IMB ada rambu-rambu yang mengawasi kami begitu tegas," pungkasnya.
Sebelumnya, Walhi Jabar sedang menyiapkan draft gugatan hukum pembatalan dan pencabutan ijin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan Pemkot Bandung kepada PT Esa Gemilang Indah (EGI).
(avi/ern)











































