Parpol: Temuan KPU Jabar Tidak Ada yang Krusial

Verifikasi DCS

Parpol: Temuan KPU Jabar Tidak Ada yang Krusial

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 07 Mei 2013 15:51 WIB
Bandung - Sejumlah partai politik menyebut temuan KPU Jabar dalam proses verifikasi berkas para calon legislatif (caleg) bukan sesuatu yang krusial. Mereka pun menyatakan dapat memenuhi sejumlah catatan untuk perbaikan sampai waktu yang ditetapkan oleh KPU.

Seperti yang dituturkan Wakil Sekretaris DPD PKS Jabar Otang Suparlan. Ia menyebut, hampir seluruh caleg PKS yang mendatar ke KPU diminta untuk melengkapi syarat pas photo.

"Pas Photo harusnya 5 buah, kami serahkan 4 buah. Nama di ijazah beda, misalnya D nya harusnya 2, ini jadi 1. Yang seperti itu saja kebanyakan. Normatif perbaikan administratif. Tidak ada yang krusial," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKS sendiri menyatakan akan segera melengkapi syarat-syarat yang belum lengkap tersebut pada pekan ini. PKS sendiri masih punya 12 jatah caleg yang belum diisi. Menurut Otang kemungkinan besar PKS memang tidak akan menambah daftar caleg selain 88 caleg yang telah didaftarkan.

"Memang ada kesempatan untuk menambah atau mengganti. Tapi sepertinya tidak akan ada," katanya.

Senada dengan PKS, Gerindra menyebut perbaikan administrasi yang harus dibereskan, diantaranya yaitu legalisir ijazah dan kelengkapan KTP. Gerindra pun masih belum memastikan apakah akan ada calegnya yang diganti atau perubahan nomor urut.

"kalau soal nama dan nomor urut nanti dibahas lagi di internal partai," kata Ariansyah, LO dari Gerindra

Begitu juga dengan PAN yang mengaku ada 1-2 caleg di masing-masing dapil yang ditemukan harus dilengkapi atau diperbaiki persyaratannya. "Misalnya karena ijazah S2 belum dilegalisir. Kalau mau gelarnya dicantumkan, maka harus sertakan ijazah dengan legalisir. Masalah-masalah administrasi lah, enggak krusial," tutur LO PAN, Enjang Tedi.

Ada pula SK pensiun yang masih belum dilengkapi oleh PNS yang telah mengajukan pensiun. "Ada yang telah mengajukan pensiun, tapi KPU patokannya SK pensiun, bukan pengajuan pensiun," tuturnya.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini