Hal itu diungkapkan Ketua Pokja Pencalonan KPU Jabar Ahmad Heri. Jumlah total caleg yang didaftarkan 12 parpol adalah 1.136 orang.
"Partai yang biasanya lengkap, bersih, ternyata ditemukan juga salahnya. Paling banyak itu dari syarat pengajuan calon. Rata-rata temuannya ya urusan administrasi," ujar Ahmad saat ditemui di KPU Jabar, Jalan Garut, Selasa (7/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, banyak caleg yang menyerahkan ijazah tanpa legalisir. Selain itu, banyak ditemukan nama yang berbeda antara ijazah dan KTP. "Untuk yang berbeda, kita minta nama yang sesungguhnya untuk disesuaikan," tuturnya.
Khusus untuk caleg yang sebelumnya adalah PNS, anggota dewan, anggota KPU, atau kepala desa, harus menyerahkan surat pengunduran diri sebelum Daftar Calon Sementara (DCS) ditetapkan sebagai DCT.
Perbaikan serta kelengkapan berkas tersebut diberikan mulai 9 hingga 22 Mei 2013.
Soal caleg ganda, Ahmad menjelaskan bahwa KPU tidak menemukannya dalam proses verifikasi. "Untuk DPRD Jabar antar partai antar dapil, kami belum mendapatinya," kata Ahmad.
(tya/ern)










































