Bonsai sejak lama menjadi target operasi polisi. Pria tersebut diduga kuat berperan sebagai pengedar ganja di wilayah Kabupaten Karawang, Jabar.
"Petugas menggeledah rumah Bonsai. Ternyata ditemukan sabu sebanyak 10 paket kecil dan ganja 20 paket besar," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolres Bandung, Sabtu (27/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak berhenti bergerak. Pengembangan jaringan narkotik terus ditelusuri hingga tertangkaplah Bonsai. "Sebanyak 25 kilogram ganja yang dimliki tersangka Bonsai ini nilainya 175 juta rupiah. Kami terus mengembangkan jaringannya. Salah satu tersangka berinisial B ditetapkan daftar pencarian orang (DPO)," ucap Martin.
Ketiga tersangka tersebut harus berurusan dengan hukum. Mereka diganjar Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 perihal Narkotik. Ancaman hukumannya minimal enam tahun kurungan dan maksimal 20 tahun bui.
(bbn/avi)