Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika tersebut setelah Satnarkoba Polres Bandung menciduk pemuda berinisial RM (21) di kawasan Baleendah, Kabupaten Bandung. Petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil. Hasil pengembangan dan penyamaran, polisi kembali meringkus MFT di Kota Cimahi dengan barang bukti dua paket besar ganja.
"Setelah itu anggota menggeledah rumah MFT. Ditemukan sejumlah paket besar ganja. Total barang bukti disita dari MFT sebanyak 49 paket besar ganja terbungkus lakban bening dan 47 paket besar terbungkus lakban coklat," ucap Kapolres Bandung AKBP Kemas Ahmad Yamin di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Jumat (26/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini tersangka meringkuk di jeruji besi Polres Bandung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Diduga peredaran ganja ini melibatkan sindikat narkoba antarpulau. Ganja berasal dari Aceh yang dibawa ke Bekasi," jelas Yamin.
Selain menyita barang bukti haram tersebut, polisi terus mengejar tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni ER dan RZ. "Kami tetap berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung," tegas Yamin.
MFT mengaku ganja yang disembunyikan di rumahnya merupakan titipan RZ. "Waktu itu saya mengambil ganja di Jatiasih, Kabupaten Bekasi. Disuruh sama RZ. Saya bertemu seseorang tak dikenal yang mengaku suruhan RZ. Orang itu lalu menyerahkan 98 paket besar dau ganja. Lalu saya masukan ke mobil untuk dibawa ke Cimahi," ucap MFT yang saban hari mengaku berjualan burung.
(bbn/ern)