600 Botol Miras Ilegal Disita Polisi

600 Botol Miras Ilegal Disita Polisi

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 25 Apr 2013 12:26 WIB
600 Botol Miras Ilegal Disita Polisi
Bandung -

Polisi di Bandung berkomitmen memberantas penyakit masyarakat semacam peredaran minuman keras (miras) yang dijual bebas secara ilegal. Seperti di wilayah Arcamanik, Polisi menyita sebanyak 600 botol miras oplosan dan palsu.

"Miras berbagai merek dan jenis ini disita dari tiga kios. Ternyata oplosan dan tidak berizin," jelas Kapolsek Arcamanik Kompol I Ketut Adi Purnama di Mapolsek Arcamanik, Kamis (25/4/2013).

Adi menerangkan, miras-miras kemasan botol kaca dan plastik dijual bukan pada tempatnya. Apalagi kios-kios terkena razia berlokasi dekat permukiman penduduk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti miras disita seperti intisari, arak cap orang tua, anggur merah, ciu kemasan botol mineral, serta miras palsu jenis martel, chivas, dan wiski.

"Kami tidak akan berhenti merazia penjual miras. Sebab miras oplosan berbahaya dan berujung kematian bagi pengonsumsinya. Selain itu, miras bisa memicu terjadinya tindakan kriminal," tuturnya.

Lebih lanjut Adi menyebutkan, para penjual miras yang terjaring razia hanya dijerat tindak pidana ringan (tipiring). Barang bukti ratusan miras tersebut nantinya dimusnahkan.

(bbp/ern)


Berita Terkait