Polres Bandung Tembak Dua Perampok Komplotan Taraje

Polres Bandung Tembak Dua Perampok Komplotan Taraje

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 23 Apr 2013 11:54 WIB
Bandung - Anggota Satrekrim Polres Bandung terpaksa menembak dua residivis berinisial IM (23) dan AK (29) yang kerap merampok di sejumlah wilayah Jabar. Kawanan bandit ini dikenal militan dan memanfaatkan tangga kayu atau taraje setiap beraksi. Karenanya mereka dijuluki komplotan taraje.

"Kami terpaksa melakukan tindak tegas dengan cara menembak kaki dua tersangka yang berusaha kabur saat ditangkap," jelas Kapolres Bandung AKBP Kemas Ahmad Yamin saat ditemui di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Selasa (23/4/2013).

Selain menciduk dua pria tersebut, polisi pun meringkus salah satu pelaku lainnya yakni AR (40) dan seseorang berperan penadah, RG (25). Belum lama ini, mereka digerebek saat berkumpul di salah rumah pelaku yang diduga hendak merencanakan perampokan. Timsus Polres Bandung kini memburu empat tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO) masing-masing LB, AC, AS, dan EL.

"Para tersangka cukup militan. Berani masuk secara paksa ke tempat sasaran. Kalau temboknya tinggi, mereka menggunakan taraje atau tangga kayu hasil curian di sekitar lokasi perampokan. Kalau diketahui ada penghuni, mereka menodong dan menyekapnya," tutur Yamin.

Modus komplotan taraje yang berjumlah tujuh pria ini menggunakan satu mobil minibus dan mengancam korban. "Pelaku menodongkan senjata tajam serta mengingat dan menyekap korban memakai tali sumbu, tali rapia, dan lakban. Setelah itu pelaku leluasa mencuri barang-barang berharga," ucap Yamin.

Catatan Satreskrim Polres Bandung selama kurun waktu Februari hingga Maret 2013, kawanan bandit tersebut sudah tiga kali merampok di SMK Guna Dharma (Cicalengka), SPBU 3440336 (Baleendah), dan kantor PDAM (Soreang). Seluruhnya berada di wilayah Kabupaten Bandung.

"Mereka juga pernah mencuri di Sumedang sebanyak tiga kali, dan satu kali di Subang. Tersangka merupakan sindikat perampok di Jabar," papar Yamin.

Keempat tersangka meringkuk di jeruji besi Mapolres Bandung. Mereka diganjar Pasal 365 KUH Pidana perihal Pencurian disertai Kekerasan yang ancaman hukumannya sembilan tahun bui. Barang bukti disita polisi berupa beberapa taraje, lakban cokelat, dan tali rapia biru. (bbp/ern)


Berita Terkait