Jumat 19 April lalu, sebanyak 116 jenis kosmetik ilegal atau lebih 500 pieces disita BBPOM Bandung dari salah satu tempat berkedok praktik klinik kecantikan di kawasan Bandung Selatan. Kosmetik pabrikan impor itu ditaksir nilainya Rp 300 juta.
"Modusnya dijual secara online. Penyedia (penjual kosmetik ilegal) sudah kreatif. Tentu saja ini menjadi tantangan kami untuk terus mengungkap praktik penjualan kosmetik ilegal," jelas Kepala BPOM RI Lucky S. Slamet saat jumpa pers di kantor BBPOM Bandung, Jalan Djunjunan (Pasteur), Senin (22/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsumen percaya dengan khasiat. Dari situlah tingginya demand (permintaan) dari masyarakat yang berakibat meningkatnya persediaan," tutur Lucky.
Wanita berkacamata ini berpandangan, bisnis via online menjadi salah satu pintu masuk peredaran produk ilegal macam kosmetik dan obat kuat. Berdasarkan catatan BPOM, sambung Lucky, pada 2012 ada 84 situs yang menyajikan iklan produk kosmetik ilegal, dan hingaa Maret 2013 sekitar 30 situs mengiklankan produk 'permen cinta' atau obat perangsang.
"Maka itu, kami sudah bekerjasama dengan Kemeninfo untuk memblokir situs-situs model begitu," ucap Lucky.
Ia menambahkan, produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, setiap tahunnya mengalami tren meningkat. Terlebih produk asal mancanegara 'menyerbu' Indonesia. Lucky menyebutkan, perlu pengawasan datangnya produk pabrikan luar negeri dikirim ke dalam negeri. Sejak 2012 hingga April 2013, kata Lucky, ribuan kosmetik ilegal berhasil disita BPOM. Total nilai kosmetik tak berizin edar hasil sitaan mencapai Rp 1 miliar.
"Kami juga bekerjasama dengan Dirjen Bea Cukai untuk mencoba bersama-bersama mengurangi penetrasi produk ilegal menuju Indonesia," terangnya.
Peran aktif masyarakat melaporkan kepada BPOM terkait obat dan makanan berbahaya sangat berarti. Lucky pun berjanji terus menyelidiki temuan kosmetik ilegal di Kota Bandung. "Kalau ini baru hilirnya saja, belum hulunya," singkat Lucky.
(bbp/ern)










































