"Produk kosmetik yang disita ada 116 jenis atau jumlahnya mencapai lebih 500 pieces. Jadi semua kosmetik ilegal ini disita di satu tempat saja," kata Kepala BPOM RI Lucky Surjadi Slamet saat jumpa pers di kantor BBPOM Bandung, Jalan Djunjunan (Pasteur), Senin (22/4/2013).
Lucky mengapresiasi BBPOM Bandung yang berhasil menemukan produk kosmetik ilegal yang dijual bebas di tempat tak semestinya. Seluruh kosmetik itu buatan impor atau berasal dari sejumlah negara seperti Amerika, Spanyol, Korea, Jerman, dan Jepang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menuturkan, secara umum komposisi kosmetik tidak boleh mengandung bahan obat seperti vitamin c, progesteron, testoteron, essen c, serta tationil 600, dan penggunaannya dilarang injeksi atau disuntik. "Jadi produk kosmetik ilegal ini tidak sepatutnya untuk perawatan kulit," papar Lucky.
Meski sudah dipastikan kategori berbahaya, Lucky memerintahkan BBPOM Bandung mendeksi mendalam atau uji lab kosmetik-kosmetik sitaan. "Selanjutnya, kami mencari apakah kosmetik ilegal ini menggunakan bahan pemutih atau mercury," jelas Lucky.
Kepala BBPOM Bandung Supriyanto Utomo mengatakan terungkapnya penyimpanan obat dan kosmetik ilegal salah satu klinik kecantikan itu berawal dari laporan masyarakat serta hasil pengembangan operasi antara pihaknya dengan Dinkes Kota Bandung. Selanjutnya, kata Supriyanto, melaksanakan investigasi bersama petugas Ditkrimsus Polda Jabar.
"Jumat lalu, kami bergerak dengan polisi. Hasilnya ditemukan 116 item kosmetik tanpa izin edar. Artinya, mutu produk-produk kosmetik itu belum dievaluasi BPOM," ujar Supriyanto di tempat sama.
Kosmetik berbagai kemasan itu antara lain berupa krim, cairan, dan sabun. "Ada salah satu krim dijual seharga 800 ribu rupiah," ungkap Supriyanto.
Barang bukti kosmetik ilegal yang disita antara lain Serum Gold, Firming Amp, Open Pore, Soin Mandarin, Oxy Derma, Dermaclar, Dermeso, Inno, Puremed, Omeo Formula, Mesologica, Kojic Acid, Puremed, Blue Peel, SPF, WR, ACTC, VA, Purifiying, Grape, Lidocain, 3D Slim, Pear Instant, Pro Natural.
(bbn/ern)