Hal itu diungkapkan Koordinator Manusia Silver Muhammad sulaiman atau yang akrab disapa Sule kepada wartawan usai audiensi di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Jalan Sindang Sirna, Jumat (19/4/2013).
"Saya usul, di Bandung kan banyak toko-toko dan outlet yang ramai. Kami ingin ditempatkan di sana, tapi harus dapat izin dari Dinsos," ujar Sule.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Bandung Siti Masnun mengatakan pihaknya akan menampung aspirasi komunitas manusia silver tersebut.
"Usulannya akan kami tampung. Nanti akan dibicarakan dengan pihak terkait, seperti dengan Disparbud atau dinas lainnya," ucapnya.
Kalaupun nanti disetujui untuk 'beraksi' di depan outlet. Namun izin untuk kotak amal bagi anak yatim hanya akan diperbolehkan selama 3 bulan saja.
"Izin kotak amal itu hanya 3 bulan saja. Kalau tidak mencukupi target kita beri tambahan waktu selama satu bulan," ucapnya.
Pelarangan manusia silver ini berawal dari keluhan warga yang merasa sudah terganggu dengan keberadaan manusia perak itu, yang meminta-minta dengan dalih akan diberikan pada anak yatim. Namun menurut Sule hal itu memang benar adanya. Sebagian penghasilan mereka disisihkan bagi anak yatim piatu.
(avi/ern)