Dilarang Berkeliaran di Jalan, Manusia Perak Minta Izin Beraksi di FO

Dilarang Berkeliaran di Jalan, Manusia Perak Minta Izin Beraksi di FO

- detikNews
Jumat, 19 Apr 2013 17:27 WIB
Bandung - Dinas Sosial Kota Bandung melarang 'Manusia Silver' berkeliaran lagi di jalanan Kota Bandung. Para peminta-minta yang tergabung dalam komunitas Manusia Perak ini pun menyanggupinya. Namun mereka meminta agar bisa 'beraksi' di depan factory outlet yang menjamur di Bandung.

Hal itu diungkapkan Koordinator Manusia Silver Muhammad sulaiman atau yang akrab disapa Sule kepada wartawan usai audiensi di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Jalan Sindang Sirna, Jumat (19/4/2013).

"Saya usul, di Bandung kan banyak toko-toko dan outlet yang ramai. Kami ingin ditempatkan di sana, tapi harus dapat izin dari Dinsos," ujar Sule.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sule, jika ditempatkan di halaman outlet atau toko, mereka tidak hanya sekadar meminta uang namun menyiapkan pertunjukan untuk menghibur pengunjung. "Saya siapkan skill seperti pantomim atau apa saja," ujar Sule.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Bandung Siti Masnun mengatakan pihaknya akan menampung aspirasi komunitas manusia silver tersebut.

"Usulannya akan kami tampung. Nanti akan dibicarakan dengan pihak terkait, seperti dengan Disparbud atau dinas lainnya," ucapnya.

Kalaupun nanti disetujui untuk 'beraksi' di depan outlet. Namun izin untuk kotak amal bagi anak yatim hanya akan diperbolehkan selama 3 bulan saja.

"Izin kotak amal itu hanya 3 bulan saja. Kalau tidak mencukupi target kita beri tambahan waktu selama satu bulan," ucapnya.

Pelarangan manusia silver ini berawal dari keluhan warga yang merasa sudah terganggu dengan keberadaan manusia perak itu, yang meminta-minta dengan dalih akan diberikan pada anak yatim. Namun menurut Sule hal itu memang benar adanya. Sebagian penghasilan mereka disisihkan bagi anak yatim piatu.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads