Polisi Bui Dua Kakek Pengecer Judi Togel di Bandung

Polisi Bui Dua Kakek Pengecer Judi Togel di Bandung

- detikNews
Selasa, 16 Apr 2013 11:49 WIB
Polisi Bui Dua Kakek Pengecer Judi Togel di Bandung
Bandung -

Dua kakek berinisial IS (71) dan JN (75) terpaksa mendekam di sel tahanan gara-gara terlibat praktik judi toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Bandung. Alibi dua pria uzur itu menjadi pengecer kupon togel lantaran terdesak impitan ekonomi.

"Saya nganggur. Bade tuang naon mun teu gaduh artos (mau makan apa kalau tidak punya uang). Anak-anak jauh, sudah pisah tinggalnya," jelas IS di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Selasa (16/4/2013).

IS sudah dua bulan melakoni bisnis togel di kawasan Dayeuhkolot. Ia sadar, tak selamanya mengadalkan bantuan sang anak. Dia menjual togel di rumahnya. "Empat anak memang bekerja. Tapi mereka juga punya kebutuhan pribadi," ungkap kakek lima cucu ini sambil tertunduk .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada disampaikan JN. Dia terpaksa jadi pengecer togel buat kebutuhan sehari-hari. Kini JN hanya bisa merindukan 12 cucunya dari balik jeruji besi. "Teu gaduh damel (tidak punya kerja). Enam anak saya juga kalangan tidak mampu," ucap JN yang mengaku dua bulan menjalani bisnis haram tersebut.

Modus operandi praktik perjudian ini menjual kupon togel yang kemudian diundi serta berhadiah uang. Misalnya, konsumen yang pasang dua nomor seharga Rp 1.000, jika tepat sesuai undian memperoleh Rp 65 ribu. Kalau tiga nomor ternyata jitu, pemasang mengantongi Rp 400 ribu, dan empat nomor hasilnya tepat mendapat Rp 2,5 juta. Pengecer rata-rata menampung Rp 200 ribu dari uang pemasangan konsumen. Keuntungan diraih pengecer bervariasi yakni mulai Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu.

Selain dua kakek itu, Satreskrim Polres Bandung menciduk delapan orang pengecer kupon togel masing-masing AS (54), HS (43), AJ (37), AR (30), MKS (42), CC (55), AR (48), dan DT (40). "Ada sepuluh kasus yang terungkap dan sepuluh tersangka," jelas Kabag Ops Polres Bandung Kompol Sharly Sollu.

Sharly mengatakan tersangka beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung seperti Dayeuhkolot, Majalaya, Katapang, Paseh, Ciwidey, Pasirjambu, dan Solokan Jeruk. Seluruh tersangka yang berhasil diringkus itu dijerat Pasal 303 KUH Pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun bui.

Polisi turut menyita barak bukti di antaranya uang Rp 1,8 juta, 44 buku kupon togel belum terisi, 14 buku kopon togel terisi, 4 ponsel, 3 buku ramalan togel, dan 8 lembar kertas karbon. "Kami saat ini terus memburu bandarnya," tutup Sharly.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini