"Jadi lima tersangka yang diamankan ini bukan sindikat. Tetapi mereka melakukan hal serupa yakni menyalahgunakan BBM subsidi," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (12/4/2013).
Menurut Martin, lima kasus itu terungkap anggota Ditkrimsus Polda Jabar di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yakni Bogor, Cirebon, Purwakarta, Kuningan, Karawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua modus yang dipraktikkan para penimbun. Biasanya BBM subsidi solar yang ditimbun pelaku diperoleh dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU). Selanjutnya solar subsidi itu dijual ke industri di beberapa wilayah antara lain Cilacap, Karawang, dan Sukabumi.
"Modusnya, penimbun membeli solar subsidi di SPBU dan mengumpulkannya memakai jeriken ukuran 25 liter. Pembelian berulang kali hingga terkumpul seribu liter. Modus lainnya, penimbun membawa mobil tangki kapasitas delapan ribu liter dengan cara membeli solar subsidi di sejumlah SPBU," tutur Martin.
Para penimbun membeli solar subsidi sesuai banderol dari SPBU atau seharga Rp 4.500 per liter. Usai menimbun dalam volume besar, pelaku menjual solar dengan selisih harga Rp 3 ribu hingga Rp 4 ribu per liter. Artinya, sambung Martin, solar subsidi itu dijual kembali seharga Rp 8 ribu hingga Rp 9.500 per liter.
"Total barang bukti yang disita sebanyak 19 ribu liter atau 19 ton solar sunsidi. Kalikan saja Rp 4.500. Jadi kerugian yang dialami negara mencapai sekitar 85 juta rupiah. Selain itu barang bukti lainnya seperti puluhan jeriken dan tiga unit mobil tangki," tutur Martin.
Lima tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
(bbp/ern)










































