"Saya sudah menyampaikan ke daerah, sosialisasi daerah rawan bencana atau zona merah tidak boleh tidak harus ada perda atau perbupnya yang mengatakan di situ tidak boleh dilakukan (jadi tempat tinggal)," kata Dede di Bandung Timur Plaza, Kota Bandung, Selasa (2/4/2013).
Selain membuat perda, pemda juga diharapkan punya solusi untuk melakukan relokasi bagi warga yang tinggal di zona merah agar pindah ke daerah aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini harus dicari titik temunya, mau dipindah ke mana," ucapnya.
Perda tentang zona merah itu diharapkan juga disosialisasikan dengan baik ke masyarakat, termasuk solusinya. Sehingga mereka mau direlokasi agar terhindar jadi korban saat terjadi bencana.
"Di sinilah pentingnya sosialisasi atau mitigasi sejak awal. Tentu kita minta ke pemda untuk menetapkan zona itu dilarang sama sekali (untuk dihuni). Tapi harus dicari juga solusi yang baik dan pas," tandas Dede.
Ia menambahkan, masalah relokasi merupakan domain pemda masing-masing. Sebab mereka lebih paham daerah mana yang aman dan tidak untuk dihuni.
(orb/ern)











































