BNNP Jabar Bekuk Pasutri Bandar Sabu di Cirebon

BNNP Jabar Bekuk Pasutri Bandar Sabu di Cirebon

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 01 Apr 2013 19:48 WIB
Bandung - Pasangan suami istri berinisial AS (43) dan LN (48) kompak menjadi bandar narkotika jenis sabu di wilayah Cirebon. Kiprah keduanya terungkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar.

AS dan LN dijebak BNNP Jabar di salah satu kawasan Kota Cirebon, Jabar, Rabu (27/3/2013) sore. Petugas BNNP Jabar sebelumnya mengintai gerak-gerik AS yang memesan sabu via paket di salah satu perusahaan travel di daerah tersebut. Setelah paket tiba, anggota membukanya.

"Di dalam paket itu berisi barang bukti sabu seberat lima gram atau senilai sekitar tujuh juta rupiah," ungkap Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Anang Pratanto didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Zaerusi saat ditemui wartawan di kantor BNNP Jabar, Jalan Terusan Jakarta No.5, Kota Bandung, Senin (1/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah paket dikemas ulang, petugas berpura-pura sebagai pihak jasa travel yang hendak mengirimkan paket berbentuk kotak. AS dan LN tak mengelak jika paket yang dipesannya dari Semarang itu berupa barang haram. "Selain sebagai bandar, pasutri itu pemakai sabu. Hasil tes urine, keduanya positif menggunakan narkotik," kata Anang.

Serbuk kristal golongan satu itu diedarkan AS dan LN di wilayah Cirebon. Sudah dua tahun keduanya berbisnis sabu. Sasaran konsumen terdiri berbagai kalangan. "Tersangka mengaku seminggu dua kali memesan sabu lewat kiriman paket dari Semarang. Tiap memesan jumlahnya sebanyak lima gram," tutur Anang.

Setelah dimintai keterangan, AS dan LN diboyong ke Kota Bandung. Selanjutnya pasutri tersebut dititipkan di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Tersangka dijerat Pasal 112 juncto 127 ayat 1 UU Narkotika No.35 tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun bui, dan maksimal 20 tahun penjara.

"Sabu itu kualitasnya bagus. Jernih seperti gula batu. Kami terus mengembangkan dan menyelidiki kasus ini," tutup Anang.

(bbp/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini