AS dan LN dijebak BNNP Jabar di salah satu kawasan Kota Cirebon, Jabar, Rabu (27/3/2013) sore. Petugas BNNP Jabar sebelumnya mengintai gerak-gerik AS yang memesan sabu via paket di salah satu perusahaan travel di daerah tersebut. Setelah paket tiba, anggota membukanya.
"Di dalam paket itu berisi barang bukti sabu seberat lima gram atau senilai sekitar tujuh juta rupiah," ungkap Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Anang Pratanto didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Zaerusi saat ditemui wartawan di kantor BNNP Jabar, Jalan Terusan Jakarta No.5, Kota Bandung, Senin (1/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serbuk kristal golongan satu itu diedarkan AS dan LN di wilayah Cirebon. Sudah dua tahun keduanya berbisnis sabu. Sasaran konsumen terdiri berbagai kalangan. "Tersangka mengaku seminggu dua kali memesan sabu lewat kiriman paket dari Semarang. Tiap memesan jumlahnya sebanyak lima gram," tutur Anang.
Setelah dimintai keterangan, AS dan LN diboyong ke Kota Bandung. Selanjutnya pasutri tersebut dititipkan di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Tersangka dijerat Pasal 112 juncto 127 ayat 1 UU Narkotika No.35 tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun bui, dan maksimal 20 tahun penjara.
"Sabu itu kualitasnya bagus. Jernih seperti gula batu. Kami terus mengembangkan dan menyelidiki kasus ini," tutup Anang.
(bbp/ern)










































