Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Anggrah dengan hukuman selama 7 tahun penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf b UU No 19 sebagaimana dakwaan lebih subsidair. Mengadili, menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim GN Arthanaya saat membacakan amar putusannya di ruang II Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (28/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa telah meminta dua orang saksi yang merupakan anak buahnya untuk membuat perhitungan pajak untuk PT GEA menjadi Rp 1,2 m sesuai permintaan Endang.
"Dengan menyesuaikan sedemikian sehingga diperoleh angka Rp 1,2 miliar. Selanjutnya PT GEA menyetor jumlah senilai tersebut pada kas negara baru kemudian terdakwa menerbitkan ketetapan pajak kurang bayar," tuturnya.
Pajak kurang bayar tersebut telah dikondisikan oleh Anggrah lewat anak buahnya sehingga sesuai keinginan wajib pajak (PT GEA melalui Endang). Perbuatan Anggrah yang mengakomodir permintaan Endang sehingga kewajiban membayar pajak menjadi Rp 1,2 miliar tersebut dinyatakan jelas-jelas melanggar aturan.
"Padahal dalam menentukan besar pajak kurang bayar tidak boleh mengikuti keinginan wajib pajak," tutur anggota majelis hakim Daniel Panjaitan.
Pemberian tanda terima kasih dari Endang pada Anggrah tersebut juga telah diketahui dan atas konfirmasi keduanya. Padahal Anggrah seharusnya patut menduga pemberian itu terkait dengan apa yang telah ia lakukan. Uang yang diterima Anggrah dari Endang yaitu sebesar Rp 300 juta.
"Majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan terdakwa," katanya.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya sebagai sebagai PNS dan Kepaka KPP Bogor itu telah mencoreng insitusi pemerintah yaitu Dirjen Pajak sehingga mengurangi kepercayaan terhadap insitusi pajak.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantah tindak pidana korupsi," tuturnya.
Sementara hal yang meringankan yaitu karena Anggrah bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa juga telah mengabdi selama 20 tahun lebih tanpa cela," sebut hakim.
Langsung Banding
Atas putusan majelis hakim tersebut, Anggrah menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Hal itu ia sampaikan setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai majelis membacakan amar putusan atas dirinya.
"Saya mengajukan banding," ujar Anggrah yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Usai sidang, Anggrah terlihat tenang dan tak menunjukkan ekspresi kecewa ataupun sedih. Wajahnya datar sambil menenteng tas hitam di bahunya.
"Tanya pengacara saja," kata Anggrah saat ditanya alasan mengajukan banding.
Sebelumnya, dalam sidang pekan lalu, penyuap Anggrah, Endang telah dijatuhi vonis lebih dulu. Namun putusan untuk Endang jauh lebih ringan dibandingkan vonis pada Anggrah yang dijatuhkan hari ini.
Endang hanya dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan 10 hari. Padahal tuntutan JPU yaitu 2 tahun penjara. Ketua majelis hakim yang menangangi perkara dengan terdakwa Endang, yaitu Setyabudi Tejocahyono yang kini tengah berurusan dengan KPK.
(tya/tya)










































